Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penipuan Online Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke JPU
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan JPU

Rabu, 18 Januari 2023 | 08:41 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan JPU
Bharada E jalani sidang tuntutan hari ini (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan Putri Candrawathi pada hari ini Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tuntutan Bharada E sempat ditunda seminggu. Sidang ditunda karena jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutannya.

Jaksa menyebutkan, saat itu berkas tuntutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan. 

Namun, masih ada satu terdakwa, yakni Putri yang belum diperiksa keterangannya sebagai terdakwa sehingga berkas tuntutan belum bisa dirampungkan saat ini.

"Baik. Oleh karena alasan penuntut umum tadi, saudara terdakwa keterangan Putri belum masuk dalam surat tuntutan saudara. Maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis berikan waktu 1 minggu dari hari ini, jadi minggu depan penuntut umum bacakan tuntutan bersama terdakwa lain," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Rabu (11/1/2023). 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut