get app
inews
Aa Read Next : Keluarga David Ozora Desak JPU Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa AG

Hari Ini, 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Jalani Sidang Tuntutan JPU

Jum'at, 27 Januari 2023 | 06:59 WIB
header img
6 terdakwa kasus Obstruction of Justice hadapi sidang tuntutan hari ini. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Jumat (27/1/2023). Keenam terdakwa akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Tuntutan untuk para terdakwa OOJ," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Sidang tuntutan digelar setelah para terdakwa dan saksi-saksi dimintai keterangan dalam persidangan pekan lalu.

Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam mantan polisi itu merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan mereka bersama Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai menjadi otak perencanaan tindak pidana ini. Salah satu bentuk perintangan yakni memusnahkan alat bukti berupa rekaman video kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut