JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan pihaknya siap membuka kembali penyidikan kasus baru untuk menjerat bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Menurut Agus, keputusan itu tercipta setelah rapat lintas sektoral mulai dari Kemenkop UKM, Polri, hingga Kejaksaan Agung bersama Menko Polhukam Mahfud MD, terkait vonis bebas dua petinggi Indosurya tersebut.
“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Terkait hal itu, Agus menyebut sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ujar Agus.
Menurut Agus, pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang kabur keluar negeri.
"Teknis silakan ke Dir Tipideksus ya. Saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," ucap Agus.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan, Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya. “Kasasi,” kata Fadil terpisah.
Ia menyebut, langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Bareskrim Polri. Ia mendukung penuh langkah tersebut.
"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," tuturnya.
Editor : Maulana Salman