Semarang, iNewsSemarang.id- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengimbau para pedagang beras Bulog untuk mematok harga maksimal yang diterima konsumen Rp 9.400 per kg. Pihaknya tidak segan untuk menindak tegas oknum penjual jika ketahuan memasang harga melebihi ketentuan tersebut.
“Mohon komitmennya para pedagang. Pedagang boleh mengambil keuntungan tapi jangan berlebihan. Maksimal di konsumen harganya Rp 9.400 (per kg). Kalau kita liat lebih dari harga eceran tertinggi akan kita usut, pasti ketahuan,” tegas Arief saat kunjungan kerja di Pasar Induk Beras Cipinang, Minggu (5/2/2023).
Arief juga meminta keterlibatan warga untuk mengawasi regulasi tersebut. Masyarakat bisa melaporkan ke pihak Satgas Pangan yang bertugas secara berkala ke pasar-pasar apabila mendapati pedagang yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang menemukan (penyelewengan harga) bilang ke kami, dan melaporkan ke Satgas Pangan. Kalau ketahuan akan kena hukuman pidana. Akan ditangani oleh Satgas Pangan,” tuturnya.
Ia menambahkan, sanksi tegas turut diberlakukan pada pedagang yang berani mencampur atau mengoplos beras bulog dan beras premium lalu dijual dengan harga yang tinggi.
“Kita akan cek secara laboratorium sehingga ketahuan kalo ada yang mencampur,” pungkasnya.
(Mg/Shinta)
Editor : Maulana Salman