get app
inews
Aa Read Next : Daftar HET Terbaru Beras Premium di 8 Wilayah, Berlaku 10-23 Maret

Sikapi Penjual Beras Nakal, Bapanas Terapkan Tindakan Tegas

Senin, 06 Februari 2023 | 07:55 WIB
header img
Sikapi Penjual Beras Nakal, Bapanas Terapkan Tindakan Tegas. Foto: Ist

Semarang, iNewsSemarang.id- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengimbau para pedagang beras Bulog untuk mematok harga maksimal yang diterima konsumen  Rp 9.400 per kg. Pihaknya tidak segan untuk menindak tegas oknum penjual jika ketahuan memasang harga melebihi ketentuan tersebut.

“Mohon komitmennya para pedagang. Pedagang boleh mengambil keuntungan tapi jangan berlebihan. Maksimal di konsumen harganya Rp 9.400 (per kg). Kalau kita liat lebih dari harga eceran tertinggi akan kita usut, pasti ketahuan,” tegas Arief saat kunjungan kerja di Pasar Induk Beras Cipinang, Minggu (5/2/2023).

Arief juga meminta keterlibatan warga untuk mengawasi regulasi tersebut. Masyarakat bisa melaporkan ke pihak Satgas Pangan yang bertugas secara berkala ke pasar-pasar apabila mendapati pedagang yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang menemukan (penyelewengan harga) bilang ke kami, dan melaporkan ke Satgas Pangan. Kalau ketahuan akan kena hukuman pidana. Akan ditangani oleh Satgas Pangan,” tuturnya.

Ia menambahkan, sanksi tegas turut diberlakukan pada pedagang yang berani mencampur atau mengoplos beras bulog dan beras premium lalu dijual dengan harga yang tinggi.

“Kita akan cek secara laboratorium sehingga ketahuan kalo ada yang mencampur,” pungkasnya.

(Mg/Shinta)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut