JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang lanjutan enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (6/2/2023). Keenam terdakwa itu Hendra Kurnjawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan agenda sidang kali ini adalah replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda sidang Senin, 6 Februari 2023 Replik dari penuntut umum," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/2/2023).
Sebelumnya, keenam terdakwa itu telah menjalani sidang tuntutan dari JPU. Untuk terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria dituntu 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara itu untuk Arif Rachman dan Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selanjutnya Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam perkaranya, JPU telah mendakwa keenam mantan polisi itu merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan keenamnya bersama Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai JPU menjadi otak perencanaan tindak pidana ini. Adapun salah satu bentuk perintangan dengan memusnahkan alat bukti berupa rekaman video kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Maulana Salman