get app
inews
Aa Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Yosua Sudah Dapat Keadilan

Senin, 13 Februari 2023 | 19:32 WIB
header img
Ferdy Sambo Divonis Mati (Foto: iNews/YouTube)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sontak saja, hukuman yang menjerat mantan Jenderal bintang dua itu menuai atensi netizen.

Berdasarkan pantauan iNews.id, nama Fredy Sambo pun menduduki puncak trending topic Twitter di Indonesia. Terdapat 11,4 k tweet yang terkait dengan nama Ferdy Sambo. Tak hanya nama Sambo, Hukuman Mati pun menjadi topik paling banyak dibicarakan juga. 

"Akhirnya Ferdy Sambo hukuman mati. Semua ini kuasa tuhan, setinggi apapun jabatan kamu itu tidak berarti bagi tuhan. Rest in peace brigadir Yosua, kamu sudah mendapatkan keadilan," kata akun @iyaadarius.

"Semoga jadi pembelajaran untuk semua orang dan para oknum dan semoga keluarga J bisa tenang dengan vonisan para hakim," ujar akun @akupiaaaaaa.

"Ferdy Sambo divonis hukuman mati is proof that justice is finally served right. Gokil pak hakim," kata akun @indahinn_.

"Merinding dengernya Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Pak hakimnya +- 4 nontstop baca tuntutan," ujar akun @sriarfiantii.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis mati karena pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut