get app
inews
Aa Read Next : Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Mentan SYL

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari, soal Gratifikasi?

Kamis, 16 Februari 2023 | 06:58 WIB
header img
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan Kejari Purwakarta untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD. (FOTO: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNewsSemarang.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjalani pemeriksaan yang digelar penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rabu (15/2/2023). Bupati cantik itu diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi terhadap 24 anggota DPRD Purwakarta.

Ke-24 anggota DPRD Purwakarta itu memboikot rapat paripurna yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 pada September 2022 lalu.

Akibat 24 anggota DPRD Purwakarta tidak hadir, rapat paripurna pun batal digelar karena tidak memenuhi batas minimal atau kuorum.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan Kejari Purwakarta, Rabu (15/2/2023) pagi. Anne datang mengendarai golfcar. Bupati cantik tersebut datang bersama Sekda Purwakarta Norman Nugraha sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah diperiksa selama tiga jam, Bupati Purwakarta keluar dari kantor kejari. Anne Ratna Mustika mengatakan, dirinya dicecar 20 pertanyaan oleh petugas intelijen Kejari Purwakarta terkait kasus dugaan gratifikasi 24 anggota DPRD Purwakarta.

"Salah satunya berkaitan dengan tahapan rancangan peraturan daerah atau raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau PPA tahun anggaran 2021," kata Bupati Purwakarta.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta telah memeriksa dua pimpinan DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi dan Warseno terkait kasus dugaan pemboikotan rapat paripurna APBD Perubahan 2022.

Kasus tersebut diusut Kejari Purwakarta setelah menerima laporan masyarakat. Kedua pimpinan bersama 22 anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna. Akibatnya, rapat paripurna pada 14 September 2022 tersebut tidak memenuhi batas minimal atau kuorum.

Berdasarkan laporan itu, Kejari Purwakarta memanggil dan memeriksa Ahmad Sanusi dan Warseno. Mereka diperiksa selama tiga jam. Setelah diperiksa selama sekitar 3 jam, Ahmad Eanusi dan Warseno keluar dari kantor kejari.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purwakarta Febriyanto Ary Kustiawan mengatakan, kedua pimpinan dewan ini diundang setelah kejari menerima laporan dan pengaduan terkait anggota DPRD Purwakarta yang memboikot rapat paripurna. Ada dugaan mereka yang tidak hadir memperoleh uang pengganti atau gratifikasi, kata Ary Kustiawan.

Diketahui, Kejari Purwakarta mengundang 18 anggota dewan terkait kasus itu. Rencananya, semua anggota DPRD Purwakarta akan diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut