Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Brigadir J Laporkan Kembali Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Senin, 20 Februari 2023 | 07:06 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Keluarga Brigadir J Laporkan Kembali Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo (Foto : MPI)

Atas dasar itu, kata Martin, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan usai mendengarkan vonis Richard Eliezer. Sambo dianggap telah mencuri dan mencuci uang Brigadir J.

"Dari pihak keluarga melaporkan ke Polres atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 362 dan 365 KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Martin.

Diketahui, fakta uang Rp200 juta di rekening Yosua, sempat mencuat dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu, sempat diungkap oleh customer service Bank Negara Indonesia (Persero) Atau BNI Anita Amalia Dwi Agustin kala bersaksi dam sidang pada Senin (21/11/2022).

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut