KENDAL, iNewsSemarang.id - DPRD Kabupaten Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam sebuah rapat paripurna. Persetujuan bersama ini dilakukan setelah menggelar rapat bersama pensinkronasian, pembulatan dan penetapan konsepsi Raperda tersebut dari Kemunkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, dalam membahas Raperda tersebut, pihaknya telah membentuk Pansus yang terdiri dari perwakilan masingmasing Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kendal.
"Pansus telah mencermati, mempelajari dan melakukan pembahasan. Dan sekarang Raperda tersebut kita setujui bersama," kata Muhammad Makmun, Kamis (23/2/2023).
Setelah disetujui bersama, pihaknya kepada meminta bupati untuk segera memproses tahapan penetapan dan pengundangan Raperda tersebut.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi," kata Dico.
Bupati berharap, dengan telah dilakukan persetujuan bersama Raperda tersebut mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai bagian dari satu kesatuan sistem pengelolaan keuangan negara.
"Harapannya bisa mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat," pungkasnya.
Editor : Agus Riyadi