get app
inews
Aa Read Next : Polisi Bekuk 6 Anggota Geng Pelaku Penganiayaan di Lumbir Banyumas, Ini Tampangnya

Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Gegara Perempuan?

Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:42 WIB
header img
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary konferensi kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak kepada anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan berbuntut panjang. Terduga pelaku yang berinisial MDS kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran merasa kesal kepada korban yang diduga melakukan perbuatan tak baik kepada teman perempuan inisial A. 

"Motif kekerasan pelaku melampiaskan amarahnya pada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman perempuan pelaku saudari A, A telah mengalami suatu perbuatan tak baik," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, saat menerima kabar dari teman perempuan berinisial A, MDS lantas merasa kesal mendatangi korban.

"Pelaku melakukan kekerasan memukul-menendang, memukul-menendang. Kita masih dalami bentuk perbuatan tak baik dimaksud," tuturnya.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi, hanya MDS yang melakukan perbuatan dugaan kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka MDS dikenakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut