Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP, Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Kejati Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Gegara Perempuan?

Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:42 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Gegara Perempuan?
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary konferensi kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak kepada anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan berbuntut panjang. Terduga pelaku yang berinisial MDS kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran merasa kesal kepada korban yang diduga melakukan perbuatan tak baik kepada teman perempuan inisial A. 

"Motif kekerasan pelaku melampiaskan amarahnya pada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman perempuan pelaku saudari A, A telah mengalami suatu perbuatan tak baik," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, saat menerima kabar dari teman perempuan berinisial A, MDS lantas merasa kesal mendatangi korban.

"Pelaku melakukan kekerasan memukul-menendang, memukul-menendang. Kita masih dalami bentuk perbuatan tak baik dimaksud," tuturnya.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi, hanya MDS yang melakukan perbuatan dugaan kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka MDS dikenakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut