get app
inews
Aa Read Next : Agus Nurpatria Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

Senin, 27 Februari 2023 | 13:25 WIB
header img
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis 3 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Mantan Jenderal bintang satu itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Kamis (23/2/2023).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar pada Senin (27/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut