Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bersihkan Sampah Usai Acara Deklarasi Kampanye Damai, Relawan AAJ Tuai Pujian
Advertisement . Scroll to see content

Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu hingga 2025

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:56 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu hingga 2025
Ilustrasi hakim pengadilan (Foto: Ilustrasi/Ist)

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut