get app
inews
Aa Read Next : LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan SYL, Ini Pertimbangannya

LPSK Cabut Perlindungan Justice Collaborator kepada Bharada E, Ada Apa?

Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:48 WIB
header img
LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Foto: M Farhan)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Perlindungan Justice Collaborator yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi dicabut. Sebab, LPSK keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu televisi swasta. 

LPSK menyampaikan bentuk perlindungan ini sudah disepakati dengan Bharada E. Oleh karena itu LPSK, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, memutuskan untuk menghentikan perlindungan tersebut.

"Menghentikan perlindungan kepada Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada Kamis (9/3/2023). 

Dua dari tujuh pimpinan mengalami perbedaan pandangan atau dissenting opinion karena menilai Eliezer masih layak untuk diberikan perlindungan.

"LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan wawancara kepada LPSK," kata Syahrial.

LPSK sempat meminta stasiun TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. Namun stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancaranya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut