Pastikan Keamanan Bharada E, Polri: Perlindungan Tetap Dilakukan
Senin, 13 Maret 2023 | 17:26 WIB
Sebagaimana diketahui, LPSK telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, pencabutan perlindungan tersebut karena Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.
Editor : Maulana Salman