get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Integritas Pilkada 2024, Polda Jateng Bagikan Buku Saku Netralitas untuk Seluruh Personel

Pastikan Keamanan Bharada E, Polri: Perlindungan Tetap Dilakukan

Senin, 13 Maret 2023 | 17:26 WIB
header img
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)

Sebagaimana diketahui, LPSK telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, pencabutan perlindungan tersebut karena Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut