Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tindak Lanjuti Aduan Warga, Pemkot Semarang Percepat Perbaikan Jalan di Berbagai Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

Hormati Bulan Ramadhan, Pemkot Semarang Terbitkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:44 WIB
  • author Rizqa Leony Putri
Hormati Bulan Ramadhan, Pemkot Semarang Terbitkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan
Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. (Foto: dok Pemkot Semarang)

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengucapkan jika surat edaran tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Semarang bersama semua pihak, untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," tutur Iswar.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut