get app
inews
Aa Read Next : Gelar SNC, Pemkot Semarang Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran

Hormati Bulan Ramadhan, Pemkot Semarang Terbitkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:44 WIB
header img
Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. (Foto: dok Pemkot Semarang)

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengucapkan jika surat edaran tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Semarang bersama semua pihak, untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," tutur Iswar.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut