get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Terbuka Putaran Kedua Pilwalkot Semarang 2024, KPU Minta Paslon Kondisikan Pendukung

Mbak Ita Perbolehkan Warga Bagi Takjil, Ini Syaratnya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:59 WIB
header img
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan pelarangan pembagian takjil di pinggir jalan raya dan tempat-tempat dilarang oleh Pemkot Semarang. (Foto: dok Pemkot Semarang)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu angkat bicara soal pelarangan pembagian takjil diwilayah kerjanya. Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita itu menjelaskan jika pelarangan tersebut hanya berlaku di pinggir jalan raya dan tempat-tempat dilarang oleh pemerintah Kota Semarang.

“Bukan dilarang, boleh, tapi pembagian takjil dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan," kata Mbak Ita.  

Ramadan lalu, Pemkot Semarang juga sudah dihimbau untuk tidak memberi di pinggir jalan sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017.

"Ini bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” ucap Mbak Ita dalam konferensi pers yang digelar di kantor Wali Kota Semarang, Jumat (24/3/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, dirinya juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.

“Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolrestabes untuk memberikan tempat atau ruang di beberapa titik. Kalau Jalan Pemuda ada di Balaikota, ada juga di Wonderia, Lapangan Citarum, di Dargo, kemudian di Taman Kasmaran, di taman-taman penting tidak di pinggir jalan. Nanti boleh masyarakat kalau ada tempat-tempat halaman luas dan boleh digunakan kami akan memberikan izin untuk di situ,” tuturnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut