Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmikan Pasar Ikan Rejomulyo, Wali Kota Agustina Hidupkan Optimisme Pedagang Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Mbak Ita Perbolehkan Warga Bagi Takjil, Ini Syaratnya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:59 WIB
  • author Sekar Paring Gusti
Mbak Ita Perbolehkan Warga Bagi Takjil, Ini Syaratnya
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan pelarangan pembagian takjil di pinggir jalan raya dan tempat-tempat dilarang oleh Pemkot Semarang. (Foto: dok Pemkot Semarang)

Dia kembali menjelaskan mengenai pelarangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan. Selain sudah adanya Perda, melainkan juga karena adanya pertimbangan lalu lintas yang pastinya ramai dan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan.

“Karena yang pertama, kita masih pandemi, kita menjaga ini karena kan masih transisi. Yang kedua ketertiban, kami ingin di Semarang jangan sampai ada kecelakaan, penumpukan, ataupun permasalahan-permasalahan lainnya,” ucap Mbak Ita.

Pada prinsipnya, peraturan tersebut tidak melarang pembagian takjil kepada masyarakat yang sudah menjadi tradisi rutinan setiap bulan Ramadan. Tetapi hanya untuk menertibkan dan mengatur agar pemberian takjil tidak di pinggir jalan-jalan raya, sehingga harapannya situasi akan tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya kemacetan.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut