get app
inews
Aa Read Next : Sistem One Way Nasional Diperpanjang hingga Rabu Siang, Polda Jateng: Perkuat Pintu Masuk Tol

Tangkap Pasutri Bisnis Narkoba di Semarang, Polda Jateng Sita Aset Senilai Rp8,5 Miliar

Selasa, 04 April 2023 | 12:17 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers, Selasa (4/4/2023). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang berbisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang. Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah aset karena menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pasutri itu.

“Nilai keseluruhan aset yang disita Rp8,5 miliar,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (4/4/2023).

Asetnya mulai dari beberapa rumah dua lantai, tanah, mobil hingga sepeda motor sport.

Pasutri itu adalah Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35). Alamat tinggalnya di Kampung Ciut nomor 11A, RT 001 RW 005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004 RW 006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

Bisnis haram pasutri itu dilakukan selama 5 tahun terakhir. Bisnis dijalankan mulai tahun 2017. Tersangka Djoko mempunyai kurir 2 orang yakni TBA dan EW. Upah mereka ditransfer tersangka melalui rekening bank atas nama 3 orang, inisial NH, DT dan EF.

“Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan DS (Djoko Susanto) dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank,” ucap Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.

Jeratan hukum yang disangkakan yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Barang bukti yang disita itu 1 bidang tanah seluas 307 meter persegi beserta bangunan di atasnya, 1 bidang tanah seluas 117 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan Semarang.

Kemudian 1 bidang tanah seluas 190 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kampung Wonolopo, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Ada pula 1 bidang tanah kosong seluas 129 meter persegi di Perumah Taman Beringin Indah Ngaliyan, 1 bidang tanah kosong seluas 115 meter persegi di depan sebelah kanan Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut