get app
inews
Aa Read Next : Tok! DPR Setujui RUU Keimigrasian Jadi Undang-undang

Paripurna DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Agung MA, Berikut Daftarnya

Selasa, 04 April 2023 | 12:48 WIB
header img
Sidang Paripurna DPR mengesahkan 3 (tiga) calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA). (Foto: TV Parlemen)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 3 (tiga) nama calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2022-2023 hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta pada Selasa (4/4/2023).

"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA tahun 2022-2023 dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Kemudian, Puan memperkenalkan 3 calon hakim agung pada MA tersebut dan dipersilakan maju ke mimbar untuk berfoto bersama.

"Sekarang kami perkenalkan para calon hakim agung yang tadi disampaikan dan disebutkan namanya oleh pimpinan Komisi III, kami minta pada yang bersangkutan untuk berdiri kembali. Selanjutnya kami persilahkan ke mimbar untuk berfoto bersama," ucap Puan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh membacakan laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap 9 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA. Komisi III DPR mengedepankan musyawarah mufakat dalam memutuskan 3 nama tersebut.

"Komisi III DPR mengedepankan musyawarah mufakat dan berdasarkan pandangan 9 fraksi menyetujui 3 calon hakim agung menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung yaitu Lucas Prakoso sebagai Hakim Agung Kamar Perdata; Imron Rosyadi sebagai Hakin Agung pada Kamar Agama; dan Lulik Tri Cahyaningrum sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara," tutur Pangeran.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut