get app
inews
Aa Read Next : Pelatihan Kesamaptaan dan Bela Negara TA 2024 Resmi Ditutup

Kakanwil Kemenkumham Jateng Dorong Lapas dan Rutan Miliki Izin Klinik

Rabu, 05 April 2023 | 14:15 WIB
header img
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin saat memberikan arahan secara virtual kepada Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023). Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jateng

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendorong seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah memiliki klinik berizin.  

Perizinan terkait keberadaan klinik di lapas menjadi perhatian khusus dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebab layanan kesehatan WBP merupakan salah satu bentuk perlindungan hak WBP di dalam lapas.

"Hak kesehatan harus terpenuhi dengan baik, karena warga binaan juga memiliki hak untuk menerima layanan kesehatan. Selain itu juga pemenuhan izin klinik di Lapas dan Rutan merupakan salah satu program prioritas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," katanya saat memberikan arahan secara virtual kepada Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).

Sebagai langkah awal untuk mewujudkan hal itu Yuspahruddin menganjurkan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing terkait izin klinik. 

Menurutnya, kunci keberhasilan program ini terletak pada kualitas Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam berkomunikasi dengan dinas kesehatan, bupati atau wali kota setempat.  

"Lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait izin klinik ini, sekaligus lengkapi syarat apa saja yang harus dipenuhi," katanya.

Di Jawa Tengah, ada 46 lapas dan rutan, namun baru 10 lapas yang baru memiliki izin klinik. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut