JAKARTA, iNewsSemarang.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Landas Kontinen menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis (13/4/2023). RUU Landas Kontinen tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mewakili pemerintah mengapresiasi pengesahan RUU Landas Kontinen tersebut.
Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin menyebutkan, Presiden RI melalui surat Nomor R/42/MPI/2020 tanggal 8 Oktober 2020 telah menyampaikan RUU tentang Landas Kontinen dan menugaskan Menteri KP, Menteri Pertahanan, Menlu, dan Menkumham mewakili pemerintah untuk membahas bersama dengan DPR.
Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah tanggal 3 Desember 2020 dan Rapat Paripurna 7 Desember 2020, maka dibentuklah Pansus RUU Landas Kontinen.
Menindaklanjuti penugasan tersebut, rapat intern Pansus DPR pada 20 Januari 2021 telah menyetujui pembahasan RUU tersebut. Pansus DPR telah melaksanakan rangkaian kegiatan seperti rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat dengan TNI AL, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, BRIN, Pertamina, Telkom, dan SKK Migas.
"Kami juga telah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan ahli hukum laut, ahli hukum internasional, ahli hukum pidana serta kunjungan kerja baik ke dalam maupun luar negeri. Pembicaraan tingkat pertama dilaksanakan secara komprehensif, mendalam dan terbuka," kata Nurul.
Pada 27 Maret 2023, seluruh fraksi menyampaikan pendapat menyetujui RUU Landas Kontinen untuk dibahas pada tingkat dua untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
RUU tentang Landas Kontinen dimaksudkan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landasan kontinen di Indonesia. Saat ini, Indonesia telah memiliki UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang mengacu pada Konvensi Geneva Tahun 1958.
RUU Landas Kontinen terdiri dari 11 bab, 59 pasal telah disepakati pemerintah dan DPR untuk menjadi UU dengan beberapa perubahan substansial atau teknis.
"Beberapa substansi krusial yang dilakukan perubahan dan perlu disampaikan yakni penyempurnaan istilah dalam RUU Landas Kontinen seperti dumping, tepian kontinen, lereng, dan punggungan," ungkap Nurul.
Kemudian, ada juga terkait perubahan substansi mengenai penyidikan dalam bab VII tentang pengawasan hukum, memasukkan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen selain TNI AL dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum. Menambahkan pengaturan PPNS di bawah koordinasi penyidik kepolisian.
Lalu ada pula perubahan substansi ketentuan pidana di Bab 8, yakni penyesuaian subjek hukum yang dikenai sanksi pidana sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, RUU Landas Kontinen juga mengakomodasi pemisahan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap pelanggaran penelitian ilmiah kelautan.
Ada juga penyempurnaan kategori pidana penjara dan denda sesuai unsur pelanggaran dan dampak pelanggaran. Ada juga penghapusan tiga pasal dalam bab ketentuan pidana karena pengaturannya berulang dan sudah diakomodasi dalam pasal lainnya.
"Pansus DPR RI mengharapkan persetujuan Rapat Paripurna DPR hari ini untuk terhadap RUU tersebut untuk selanjutnya kemudian disampaikan kepada Presiden dan kemudian disahkan menjadi UU," pungkasnya.
Menutup sambutannya, Nurul kemudian berpantun:
Pergi berlayar sampai ke batas
Di seberang pulau harum bunga melati
RUU sudah dibahas dengan tuntas
Keputusan Tingkat II kami nanti
Editor : Maulana Salman