MEDAN, iNewsSemarang.id - AKBP Achiruddin Hasibuan menghadapi sidang kode etik yang digelar di Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) petang. Hasil persidangan memutuskan eks Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara itu mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabar AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat sebagai anggota Polri tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution usai mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," ujar Irwansyah, Selasa (2/5/2023).
Namun atas putusan itu, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding.
"Meski begitu keluarga tetap berharap pada tingkah banding nanti, Majelis Hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini," kata Irwansyah.
Diketahui, AKBP Achiruddin terseret sampai sidang etik setelah patut diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah AKBP Achiruddin pada Desember 2022 lalu.
Kasus penganiayaan tersebut kini tengah berproses di penyidik Polda Sulut. Bahkan, AH juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Maulana Salman