get app
inews
Aa Read Next : Banjir Kudus Makan Korban, 3 Santri Tewas Tenggelam di Area Persawahan

Bejat, Guru Ngaji di Batang Sodomi 13 Santri Saat Ajarkan Salat Tahajud

Kamis, 04 Mei 2023 | 20:24 WIB
header img
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Forkompinda Kabupaten Batang menggelar konferensi pers kasus pelecehan seksual di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023). (IST)

BATANG, iNewsSemarang.id - Aksi bejat dilakukan seorang guru ngaji di Kabupaten Batang. Dia bernama Tachyat Subagyo (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal. 

Aksi tak bermoral itu dilakukan terhadap 13 santri yang mengaji kepadanya. Para santri disodomi tersangka dengan modus mengajak para santri belajar sholat tahajud agar bisa khusyuk.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka terlebih dahulu meminta pada santri untuk memijit badannya. Kemudian, tangan korban diarahkan ke kelamin pelaku untuk onani.

"Tidak hanya sebatas itu, sebagian korban juga dipaksa oral dan bahkan disodomi," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kamis (4/5/2023).

Menurut Kapolres, hingga saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Pihaknya juga sudah berhasil menangkap tersangka.

Dijelaskan Saufi, para korban adalah santri yang menginap di rumah tersangka yang diminta patuh kepada tersangka (menurut/mengikuti perintah ustadz) agar mudah menerima ilmu yang diberikan.

Dikatakan, kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2017 dan terungkap saat rumah tersangka dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang pada saat menjelang Lebaran 2023.

"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.

Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

 

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut