get app
inews
Aa Read Next : Kadisdik Kota Semarang Sebut Analisis Piagam untuk Daftar PPDB SMA Bukan Wewenangnya

Disdik Kota Semarang Sosialisasi PPDB 2023, Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Jum'at, 12 Mei 2023 | 09:51 WIB
header img
Sosialisasi PPDB Kota Semarang tahun pelajaran 2023/2024 oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang melalui daring. Tangkapan layar: Youtube/@dinaspendidikankotasemaran2627

Ketentuan PPDB: Larangan bagi sekolah

  1. Sekolah yang dilaksanakan oleh swadaya masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang memungut biaya
  2. Sekolah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dilarang (1) memungut biaya untuk pelaksanaan PPDB maupun perpindahan siswa, (2) memungut biaya pembelian seragam maupun buku yang dikaitkan dengan PPDB.

Perubahan Ketentuan PPDB 2023

Pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 terdapat perubahan ketentuan mengacu pada Peraturan Waki Kota Semarang nomor 25 tahun 2023.

Penambahan pada Pasal 13

  •     NPPK diberikan kepada calon peserta didik yang memiliki ijazah, piagam/sertifikat/surat keterangan penguatan pendidikan karakter, keagamaan dan atau kearifan lokal yang telah menempuh satu tahun atau sudah lulus.
  •     NPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
  •     NI diberikan kepada calon peserta didik yang memiliki ijazah 1 tahun PAUD telah memiliki NISN dan atau belum memiliki NISN
  •     NI sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala dinas

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut