Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Update Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas saat Antar Jenazah Anak
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Ini Divonis 12 Ribu Tahun Penjara Gegara Investasi Bodong, Bagaimana Jalani Hukumannya?

Jum'at, 12 Mei 2023 | 11:19 WIB
  • author Umaya Khusniah / Arni Sulistiyowati
Pasutri Ini Divonis 12 Ribu Tahun Penjara Gegara Investasi Bodong, Bagaimana Jalani Hukumannya?
Pasutri di Thailand divonis 12.640 tahun penjara gegara investasi bodong. (Foto: Ist)

Namun jaksa mengatakan, sembilan terdakwa tidak menginvestasikan uang yang dipercayakan kepada mereka. 

"Sebaliknya, dana itu dibagi di antara mereka sendiri," kata Jaksa. 

Polisi mengatakan, beberapa korban telah menginvestasikan seluruh tabungan dan rumah mereka. Beberapa korban bahkan dilaporkan mencoba bunuh diri setelah kehilangan kekayaan.

Jaksa telah mendakwa kesembilannya dengan berbagai tuduhan penipuan. Tetapi hanya Wantanee dan Methi yang dinyatakan bersalah. Yang lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut