get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Pasutri Ini Nekat Bobol Kotak Amal Masjid, Alasannya untuk Beli Susu Anak

Pasutri Ini Divonis 12 Ribu Tahun Penjara Gegara Investasi Bodong, Bagaimana Jalani Hukumannya?

Jum'at, 12 Mei 2023 | 11:19 WIB
header img
Pasutri di Thailand divonis 12.640 tahun penjara gegara investasi bodong. (Foto: Ist)

Namun jaksa mengatakan, sembilan terdakwa tidak menginvestasikan uang yang dipercayakan kepada mereka. 

"Sebaliknya, dana itu dibagi di antara mereka sendiri," kata Jaksa. 

Polisi mengatakan, beberapa korban telah menginvestasikan seluruh tabungan dan rumah mereka. Beberapa korban bahkan dilaporkan mencoba bunuh diri setelah kehilangan kekayaan.

Jaksa telah mendakwa kesembilannya dengan berbagai tuduhan penipuan. Tetapi hanya Wantanee dan Methi yang dinyatakan bersalah. Yang lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut