Pasutri Ini Divonis 12 Ribu Tahun Penjara Gegara Investasi Bodong, Bagaimana Jalani Hukumannya?
Jum'at, 12 Mei 2023 | 11:19 WIB
Namun jaksa mengatakan, sembilan terdakwa tidak menginvestasikan uang yang dipercayakan kepada mereka.
"Sebaliknya, dana itu dibagi di antara mereka sendiri," kata Jaksa.
Polisi mengatakan, beberapa korban telah menginvestasikan seluruh tabungan dan rumah mereka. Beberapa korban bahkan dilaporkan mencoba bunuh diri setelah kehilangan kekayaan.
Jaksa telah mendakwa kesembilannya dengan berbagai tuduhan penipuan. Tetapi hanya Wantanee dan Methi yang dinyatakan bersalah. Yang lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.
Editor : Maulana Salman