get app
inews
Aa Text
Read Next : Gibran Dampingi Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Mendaftar ke KPU Jateng

Nyalon DPD RI, Pengamat Sebut Wagub Jateng Gus Yasin Berikan Edukasi Politik

Minggu, 14 Mei 2023 | 11:50 WIB
header img
Taj Yasin Maemon (Gus Yasin) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wagub Jateng usai mendaftar sebagai bakal calon DPD RI. Foto: Istimewa

Dijelaskannya, Jika melihat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa yang berhak menyatakan mengundurkan diri apabila seseorang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jika ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih.

Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf S dan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P, menyatakan berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

"Dalam suasana saat ini Gus Yasin masih dalam proses pencalonan sementara dengan mendaftarkan ke KPU Jawa Tengah sebagai calon DPD dan KPU Jawa Tengah belum mengeluarkan SK resmi penetapan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P," jelas Nadif.

Lebih jauh Nadif berharap masyarakat Indonesia perlu memilih pemimpin yang cerdas, tanggung jawab, amanah dan mampu mengayomi masyarakat. Dia juga mengharapkan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun 2024 mampu tercipta keamanan, keharmonisan hingga menciptakan pemimpin yang mampu mengharmoniskan bangsa Indonesia.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut