get app
inews
Aa Read Next : 7 PPLN di Kuala Lumpur Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Rabu, 17 Mei 2023 | 14:23 WIB
header img
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023). Plate juga langsung dijebloskan ke tahanan.

Terlihat Plate mengenakan baju tahanan dan dimasukkan ke mobil tahanan.

Kejagung sebelumnya memeriksa Johnny G Plate untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini. 

Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun. 

Ketut menjelaskan, dalam kasus tersebut Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelumnya, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebut kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun. 

Yusuf mengatakan, kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut