DJP Jateng Serahkan 2 Tersangka Kasus Pajak Rp5,2 Miliar ke Kejari Semarang, Ini Tampangnya
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan dua tersangka yakni YRP dan NRP selaku Komisaris dan Direktur PT. FOB kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tersangka YRP dan NRP diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sering disebut UU KUP.
Modus yang dilakukan YRP dan NRP dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas transaksi yang benar-benar terjadi serta menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, melalui PT. FOB kepada para pengguna faktur pajak.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 5,270,483,036 (Lima Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Enam rupiah).
Rinciannya, Rp 1,654,414,289 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut namun belum disetorkan ke kas negara dan Rp 3.616.068.747 (Tiga Milyar Enam Ratus Enam Belas Juta Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh) atas penerbitan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
YRP dan NRP diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Editor : Ahmad Antoni