KENDAL, iNewsSemarang.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib pendamping desa. Hal ini merespons wacana pembubaran pendamping desa yang kian santer menjelang Pemilu 2024.
KH Yusuf Chudlori, Ketua DPW PKB Jawa Tengah, mengatakan partainya yang sejak awal turut memprakarsai lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merasa bertanggung jawab untuk mengawal keberlanjutan dari Undang-Undang Desa tersebut.
Salah satu dari wujud komitmen itu, tegas politisi yang juga pengasuh pesantren salaf Tegalrejo Magelang ini, dengan memperjuangkan nasib dan kesejahteraan para pendamping desa.
"Dukungan ini kita berikan untuk PLD karena kontribusi mereka jelas dalam membantu dan mengawal kemajuan desa," Gus Yusuf saat menghadiri acara kopdar Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Jawa Tengah di halaman Stadion Utama Kendal, Rabu (17/5/2023).
Pihaknya tidak memungkiri adanya gejolak yang diciptakan sejumlah pihak untuk menghilangkan pendamping desa. Dia menegaskan bahwa PKB akan berjuang untuk mempertahankan pendamping desa sebagai ujung tombak dari implementasi UU Desa.
"PKB bertekad untuk terus bersama PLD karena kita paham bahwa basis kekuatan negara ini ada di desa. Kalau negara pengen maju ya dimulai dari desa dan tentu ini membutuhkan PLD untuk mengawal desa," ujarnya.
Tak hanya mempertahankan keberadaan pendamping desa, dikatakan partainya juga berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan pendamping desa, utamanya PLD yang hingga kini hanya bergaji Rp1.880.000 per bulan. Namun demikian, pihaknya berpesan agar PLD lebih meningkatkan eksistensi dan perannya di desa.
Dukungan juga datang dari Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun. Menurut Ketua DPC PKB Kendal ini, peran pendamping desa dalam mendampingi pemerintah desa melaksanakan amanat UU Desa sangat vital.
"Di Kendal ini ada lebih 100 pendamping desa. Dan kita sudah merasakan sendiri kontribusi dari teman-teman ini luar biasa. Tentu akan kita dukung agar bagaimana caranya mereka lebih sejahtera," kata Makmun.
Kontribusi pendamping desa terhadap keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa disampaikan Dasuki, Kepala Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung. Penerima penghargaan Desa Terinspiratif dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM-PMDDTT) mengaku sangat terbantu dengan adanya para PLD.
“Teman-teman PLD ini lah yang membantu kami memahami regulasi. Karena salah penggunaan, Dana Desa yang mestinya menjadi berkah untuk masyarakat desa, bisa jadi musibah. Dan kami para kepala desa yang jadi taruhannya,” katanya.
Berkat dampingan PLD, lanjutnya, program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya bisa berjalan optimal.
“Alhamdulillah, saat ini desa kami juga mengembangkan wisata bahari, yaitu di Pantai Indah Kemangi, yang hasilnya kami salurkan untuk pengembangan pendidikan non-formal, seperti PAUD, TK, TPQ dan lainnya,” dia menerangkan, seraya meminta agar pendamping desa tetap dipertahankan.
Wacana Pembubaran Pendamping Desa
Sementara itu, adanya kekhawatiran para PLD terhadap keberlanjutan status pekerjannya diakui oleh Wakil Ketua DPC Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Kendal, Misbahul Munir. Menurutnya kekhawatiran itu muncul karena santernya isu pendamping desa tidak akan dilanjutkan dengan berakhirnya pemerintahan yang sekarang.
“Sebenarnya bukan hanya teman-teman PLD saja, semua tenaga profesional pendamping desa juga khawatir. Pertama terkait pekerjaan, kedua kami juga punya beban moral kepada teman-temen pemerintah desa. Karena pemberdayaan itu berkelanjutan, tidak bisa dilepaskan begitu saja,” terang Gus Misbah, yang juga menjabat sebagai Ketua PC GP Ansor Kendal.
Lebih lanjut, dia berharap keberadaan PLD dan pendamping desa dipertahankan karena sesuai amanat UU Desa. Menurutnya tantangan pembangun desa ke depan semakin berat, karena itu dibutuhkan peran pendamping desa yang professional dan terlatih.
"APMDN sebagai wadah komunikasi dan forum belajar bersama antar pegiat pemberdayaan desa, terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas teman-teman pendimping desa," terangnya.
Kekhawatiran PLD akan masa depan pekerjaannya yang terancam tidak diperpanjang, disampaikan Mustafidin. PLD di Kabupaten Temanggung ini menyebut wacana pembubaran pendamping desa belum lami ini muncul menjelang Pemilu 2024.
Lebih lanjut dia menyinggung pertemuan Simposium Desa yang mengatasnamakan perwakilan dari organisasi pemerintahan desa beberapa bulan lalu di Jakarta. Dikatakan, hasil simposium itu meminta DPR untuk merevisi UU Desa dan mendesak Presiden Jokowi membubarkan pendamping desa karena dianggap memboroskan anggaran.
Menurutnya wacana pembubaran pendamping desa sarat kepentingan politik menjelang Pemilu 2024. Dia menduga ada pihak yang menggerakan di belakang aksi tersebut.
"Buktinya, setelah wacana itu dilemparkan, justru penolakan berdatangan dari para kepala desa. Seperti pernyataan oknum Kades dalam simposium itu mengaku membawa aspirasi dari teman-teman kades lain di NTB, justru ramai-ramai dibantah oleh kades di daerahnya," terangnya.
Diberitakan, ribuan PLD dari berbagai daerah di Jawa Tengah menghadiri acara silaturahmi dan refleksi Forum Komunikasi Pendamping Lokasi Desa (FKPLD) Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Desa di halaman Stadion Utama Kendal, Rabu (17/5/2023).
Acara dibuka Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, dihadiri Kepala BPSDM-PMDDTT, Lutfiyah Nurlaela, jajaran perwakilan Forkopimda dan para kepala desa, serta ribuan FKPLD se-Jateng.
Editor : Sulhanudin Attar