Tersangka diketahui baru berkenalan dengan korban awal Mei 2023 melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).
Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu offline. Pada 18 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion warna hitam nomor polisi K 2718 BJ.
Korban dijemput di rumahnya Jalan Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05 RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Setelah minum miras di kamar kos nomor 40, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban tiba-tiba mual dan kejang-kejang.
Tersangka meminta tolong beberapa teman kos dan membawanya ke RS Elisabeth Semarang. Pukul 16.15 WIB korban meninggal dunia dalam perawatan di RS itu.
Editor : Maulana Salman