Simak! Berikut 4 Hukum Ibadah Haji bagi Umat Islam yang Perlu Dipahami

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Namun tidak semua orang diwajibkan untuk melakukan ibadah istimewa ini, oleh karena itu hukum ibadah haji bagi umat Islam perlu dipahami dengan baik.
Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Sedangkan secara istilah, haji artinya adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
Lantas bagaimana hukumnya ibadah haji bagi umat islam? Sebelum itu, ketahui dulu syarat-syarat wajib haji berikut ini:
Syarat wajib haji sebenarnya ada lima. Adapun beberapa syaratnya antara lain adalah sebagai berikut ini:
1. Beragama Islam
Beragama islam adalah syarat wajib pertama seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Terlebih, ibadah haji merupakan bagian dari rukun islam tepatnya rukun islam kelima.
2. Baligh
Syarat Haji yang kedua adalah seseorang harus sudah baligh. Dalam hal ini, artinya seorang muslim sudah bisa membedakan mana yang baik atau benar dan yang tidak.
3. Berakal Sehat
Selain itu, harus berakal sehat sehingga akan bisa mengikuti ketentuan dan panduan pelaksanaan ibadah haji.
4. Merdeka, bukan hamba sahaya
Syarat wajib haji berikutnya adalah merdeka, atau bukan hamba sahaya. Artinya, seseorang tidak sedang menjadi budak atau hamba sahaya.
5. Mampu
Sebagai rukun islam kelima, ibadah haji diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu. Baik secara materi, mental, hati, pengetahuan, hingga keamanan. Secara materi atau finansial, harta yang dipakai juga harus halal dan jangan sampai berasal dari sumber yang batil.
Editor : Maulana Salman