JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. MAW dinyatakan bersalah atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Mukti Agung Wibowo dieksekusi ke Lapas Semarang bersama-sama dengan orang kepercayaannya yang juga Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW).
"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Mukti Agung Wibowo dijatuhi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun). Ia juga dikenakan denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.
Sedangkan terpidana Adi Jumal juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 Miliar.
Mukti terbukti menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.
Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Tak hanya itu, Mukti juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya.
Editor : Maulana Salman