get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 3 Terduga Teroris di Wilayah Jateng

Deretan Fakta Terbongkarnya Pabrik Ekstasi di Semarang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:19 WIB
header img
Dua tersangka pembuatan ekstasi yang dihadirkan dalam gelar perkara di TKP, Jalan Kauman Barat, Pedurungan. Semarang. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebuah rumah yang menjadi home industri pembuatan ekstasi jaringan internasional di Kota Semarang berhasil digrebek petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng. Dua orang pelaku beserta barang bukti siap edar serta bahan baku pembuatan narkoba turut diamankan.

Pelaku diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba internasional sekarang sudah ditangkap dan dilakukan pengembangan ke jaringan lain. Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian di TKP Jl Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Jumat (2/6/2023).

Berikut deretan fakta pabrik ekstasi rumahan jaringan internasional di Semarang

1. Berawal dari Informasi Bea Cukai

“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” kata Wakapolda. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery.  

2. Gerebek Rumah di Tangerang dan Semarang

Pada hari Kamis (1/6/2023) petugas melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah di Tangerang, Provinsi Banten serta Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut. Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di rumah Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Berselang dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jl. Kauman, Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah. “Di dalam rumah yang di pergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktivitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” ujarnya.

3. Pelaku Kedapatan Meracik dan Memproduksi

Di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39) dan N (27) diamankan petugas berikut barang bukti mesin cetak ekstasi serta bahan bakunya. Kedua laki-laki asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut