4. Pelaku Berperan Koki dan Operator
Di Kota Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR (28) yang berperan sebagai Koki (peracik bahan) dan ARD (24) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi. Dua pelaku di Tangerang mengaku disuruh oleh seorang berinisial B (DPO), untuk memproduksi ekstasi. Sedangkan dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku membuat barang haram tersebut atas suruhan seorang berinisial K (DPO).
5. Petugas Profiling Pesuruh Pelaku
“Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp. 500.000 per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda.
6. Barang Bukti di 2 TKP
Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, petugas mengamankan lebih dari 35.000 pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.
7. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Editor : Maulana Salman