CILACAP, iNewsSemarang.id – Dua narapidana terorisme (napiter) Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan mengucapkan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masing-masing KR (44) dan AR (29). Sebelumnya, mereka tergabung kelompok Jamaah Anshorud Daulah (JAD), kelompok teroris lokal yang berafiliasi dengan ISIS. KR divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara AR vonis 4 tahun.
Kepala Lapas Pasir Putih Agus Wijayanto berharap ikrar ini diucapkan tulus dari dalam hati untuk tidak lagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan NKRI. Dia berterimakasih dan mengapresiasi napiter yang mau ikrar NKRI.
“Harapan kami apa yang dilakukan oleh dua napiter ini bisa jadi panutan napiter lain agar turut serta kembali ke pangkuan NKRI,” kata Agus pada keterangannya yang diterima Kamis (22/6/2023).
Dia juga berterimakasih kepada seluruh petugas Lapas Pasir Putih yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kepala Subdirektorat Bina Dalam Lapas BNPT Kolonel Inf. Kurniawan menyebut hal ini menjadi bukti keberhasilan pemasyarakatan membentuk narapidana untuk jadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidananya.
“Kegiatan ikrar setia NKRI ini sangat baik dan terbukti bahwa para wali pamong telah bekerja sungguh-sungguh,” katanya yang ikut hadir pada prosesi itu.
Editor : Maulana Salman