PURWOKERTO, iNewsSemarang.id - Polresta Banyumas sudah menemukan titik terang kasus penemuan kerangka bayi yang terkubur di lahan bekas kolam ikan tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas. Pihaknya juga telah menangkap pelaku berinisial R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Pelaku R merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang telah diamankan pada Jumat (23/6). R ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di wilayah Kecamatan Banyumas pada hari Minggu (25/6).
Berikut deretan fakta ayah bunuh tujuh bayi hasil inses (hubungan sedarah) dengan anak kandung di Banyumas:
1. Pelaku Mengaku Membunuh 7 Bayi
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil hubungan sedarahnya atau inses dengan E yang merupakan anak kandungnya sejak tahun 2012.
2. Pelaku Dukun Pengobatan Tradisional
R yang kesehariannya menjadi dukun pengobatan tradisional itu mengakui jika empat kerangka yang ditemukan polisi sejak tanggal 15-21 Juni merupakan bayi yang dibunuhnya."Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP," ujarnya.
3. Ibunda E Diancam Akan Dibunuh
E merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri. Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri. Ibunda E tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui perbuatan R karena diancam akan dibunuh.
4. Bunuh Bayi dengan Cara Dibekap
Kasat Reskrim mengatakan tujuh kerangka bayi tersebut merupakan anak dari hubungan sedarah antara R dan E yang dibunuh sejak tahun 2013 hingga 2021. Menurutnya, bayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain untuk dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai itu.
5. Awal Terungkapnya Kasus
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari ditemukannya benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, Slamet (50) dan Purwanto (44) pada hari Kamis (15/6) saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.
6. Polisi Olah TKP Penemuan Tulang Manusia
Petugas Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada Kamis (15/6) sore langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto.
7. Tulang Manusia Dipastikan Kerangka Bayi
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi. Selang satu pekan kemudian, Kamis (21/6), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama, dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.
8. Polisi Kembali Sisir Lokasi Penemuan Bayi
Polresta Banyumas menyisir kembali lokasi penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas. Penyisiran dan penggalian itu menyusul pengakuan pelaku berinisial R (57) yang menyatakan jika masih ada tiga bayi yang dibunuh dan dikubur di lahan tersebut selain empat kerangka bayi yang telah ditemukan polisi.
Editor : Maulana Salman