BANYUMAS, iNewsSemarang.id - Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di sebuah hotel di Jl. KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (16/3/2024). Tiga pelaku berhasil diamankan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa berawal dari pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat praktik prostitusi di Hotel E Purwokerto, kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas", katanya.
Kompol Andryansyah mengungkapkan kronologi bahwa pada Sabtu (16/3) bertempat di hotel tersebut, perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150.000. Dan pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi.
Editor : Ahmad Antoni