Selain itu, Bupati Kendal juga diminta membentuk tim khusus untuk melakukan review atau kajian atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal, terutama Pasal 28 ayat 3.
Ditegaskan, atas tindakan korektif ini, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya, namun jika dalam waktu yang telah ditentukan terlapor tidak menindaklanjutinya, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI.
Sementara itu, Sekda Kendal, Sugiono menyampaikan, terkait dengan tiga rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, pihaknya langsung menindaklanjutinya sesuai dengan arahan Bupati Kendal.
"Tindaklanjutnya ada 3 hal. Yang pertama menerjunkan Inspektorat Kendal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Camat, Kades Bendosari dan TP3D. Kalau ditemukan ada pelanggaran ya diminta untuk langsung memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas Sugiono.
Editor : Agus Riyadi