get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan Pidana Inkrah, Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Dijebloskan ke Lapas Semarang

Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Selasa, 27 Juni 2023 | 18:37 WIB
header img
KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada hari Selasa (27/6/2023). Foto: DOK

 

JAKARTA, iNewsSemarang.id - KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten, Pemkab Pemalang, Jawa Tengah, pada hari Selasa (27/6/2023). KPK mengungkap peran ketiga tersangka yang memiliki inisial MR, BH, dan RH.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, akan ada perubahan komposisi dan rotasi beberapa posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Mukti Agung Wibowo kemudian menugaskan Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengurus peraturan proyek, termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.

"Asep menjelaskan bahwa Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mengadakan seleksi terbuka untuk jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa.

"Ia menambahkan, "Ada beberapa tingkatan jabatan yang disesuaikan untuk ASN yang berkeinginan menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut