get app
inews
Aa Read Next : Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Duit Suap ke Bupati Pemalang Digunakan untuk Kembalikan Modal Pilkada

Senin, 21 November 2022 | 21:07 WIB
header img
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo anak pemilik PO Bus Dewi Sri. Foto: Facebook

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang terungkap bahwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo menerima dana setoran dari sejumlah pejabat digunakan untuk mengembalikan modal selama pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Jumlahnya bervariasi untuk setiap pihak-pihak yang mendukungnya mencalonkan kepala daerah. Ada yang satu orang mencapai ratusan juta bahkan hingga Rp1 miliar. Sementara, jumlah setoran dari pejabat dari jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang telah terkumpul Rp5 miliar.

“Digunakan untuk mengembalikan dana pilkada ke beberapa orang," kata Adi Jumal saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Senin (21/11/2022).

Menurut saksi, total uang yang diberikan kepada Bupati Mukti Agung Wibowo yang berasal dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang mencapai lebih dari Rp5 miliar.

"Dari hasil rekapan uang yang diterima sekitar Rp5 miliar koma sekian," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Dia menjelaskan dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp300 juta yang digunakannya untuk keperluan operasional dirinya bersama bupati.

Sementara sisanya, kata dia, diperuntukkan untuk berbagai keperluan bupati, seperti mengembalikan dana dari sejumlah pihak yang telah mendukung saat pilkada.

Ia mencontohkan pengembalian Rp1 miliar kepada Haji Naryo, Rp700 juta kepada Wendi, serta Rp250 juta kepada Rudianto. Selain itu, kata dia, dana tersebut digunakan untuk membeli parsel yang diperuntukkan bagi para relawan bupati sebesar Rp500 juta.

Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, didakwa memberi suap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut