get app
inews
Aa Read Next : Kemenkumham Jateng Resmi Tutup Kegiatan Orientasi CPNS

Kantongi Sertifikat Apostille dari Kemenkumham Jateng, Mikhael Makin Mudah Belajar di Belanda

Minggu, 23 Juli 2023 | 13:43 WIB
header img
Mikhael Tony Ardiyanto menerima sertifikat Apostille dari Kemenkumham Jateng. (Foto: Dok.)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Mimpi Mikhael Tony Ardiyanto, seorang warga Kudus, untuk melanjutkan pendidikan di negara Belanda hampir terealisasi. Setidaknya bila merujuk salah satu persyaratan yang harus dipenuhinya. 

Pada Kamis (17/7/2023) lalu, Mikhael telah mengantongi Sertifikat Apostille dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng). Sertifikat Apostille yang diterima Mikhael telah melegalkan terjemahan Akta Kelahirannya. 

Diketahui, untuk tinggal di Negara Kincir Angin, Mikhael harus mempunyai terjemahan Akta Kelahiran, sebagai syarat izin tempat tinggal (gementee) dan MVV Family.

Tanpa Apostille, untuk melegalisasi terjemahan Akta Kelahiran, Mikhael harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. 

Dia harus, melalui beberapa Kementerian dan dinas terkait, itupun dengan persyaratan yang tidak sedikit. 

Namun, dengan adanya Apostille semua birokrasi dapat dipangkas. Mikhael cukup menyediakan terjemahan Akta Kelahiran dari Penerjemah Resmi Tersumpah, syarat yang tekah ditentukan dan mendaftar Apostille di Kemenkumham.

Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. 

Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Saat ini, layanan Apostille sudah dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/.

Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Beberapa negara familiar yang mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, Amerika Serikat dan banyak negara lainnya.

Lebih istimewa, pencetakan Sertifikat Apostille saat ini bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Sebelumnya, sertifikat itu hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut