Dengan kemudahan ini, Mikhael merasa sangat terbantu. Setidaknya, ia tak perlu jauh-jauh berangkat ke Jakarta untuk mencetak sertifikat itu. Mikhael, bisa menghemat waktu, tenaga dan biaya.
Melihat hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah, Nur Ichwan mengungkapkan bahwa jajarannya terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat.
"Dengan adanya layanan Apostille yang ada di Semarang, tentu akan menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler, sehingga masyarakat Jawa Tengah akan sangat terbantu," ujarnya menjelaskan.
"Kami berharap, kemudahan layanan ini banyak diketahui oleh publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan layanan ini, agar semakin diketahui, dan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh banyak kemudahan," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman