get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk, Kini Terseret Dugaan Suap Proyek di DJKA Kemenhub

10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Rp7,89 Miliar

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:55 WIB
header img
Pemusnahan rokok ilegal di depan halaman kantor Gubernur Jateng. (iNews.id / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebanyak 10 ribu batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023).  

Pemusnahan terhadap 10 ribu batang rokok tanpa cukai ini merupakan hasil penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY bersama Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH). Meliputi Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. 

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, dan berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut