10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Rp7,89 Miliar
Rabu, 26 Juli 2023 | 14:55 WIB

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebanyak 10 ribu batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023).
Pemusnahan terhadap 10 ribu batang rokok tanpa cukai ini merupakan hasil penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY bersama Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH). Meliputi Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, dan berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng.
Editor : Maulana Salman