10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Rp7,89 Miliar

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal kali ini mencapai Rp7,89 miliar. Adapun barang yang dimusnahkan nilainya sebesar Rp11,6 miliar.
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar," ujarnya kepada awak media usai pemusnahan.
Ia mengatakan, 10 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli hingga Desember tahun 2022.
Adapun pemusnahan kali ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya terus berkomitmen untuk menggempur praktik peredaran rokok ilegal.
Hal ini dilakukan dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi bersama Pemda dan APH. Melalui operasi bersama memberantas rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.
"Dan juga pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri," imbuh Rofiq.
Ia menegaskan bahwa pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
UU itu menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana.
"Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," bebernya.
Sementara Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengapresiasi langkah Kanwil DJBC Jateng-DIY yang mengamankan uang negara melalui pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya peredaran rokok ilegal sangat merugikan.
Editor : Maulana Salman