get app
inews
Aa Read Next : 6 Fakta Penggerebekan Pabrik Narkoba di Semarang, Nomor 2 Pelaku Dijanjikan Upah Rp500 Juta

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:55 WIB
header img
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status tersangka Panji Gumilang setelah pihaknya selesai melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani Rahardjo menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Lebih lanjut ia mengungkap bahwa Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut