Keluarga Jemy Antok Losha Minta Pelaku Penganiayaan Dihukum Setimpal

KENDAL, iNewsSemarang.id - Pihak keluarga berharap para pelaku penganiayaan terhadap almarhum Jemy Antok Losha (39), diberikan hukuman setimpal karena sudah melakukan penyiksaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Heru Kusmiyanto (paman korban) saat ditemui wartawan di kediaman korban Dusun Rowosari RT 6 RW 5, Desa Meteseh, Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Jumat (4/8/2023).
Heru sangat menyayangkan kejadian penganiayaan yang menimpa keponakannya tersebut. Saat itu hari Selasa 30 Mei 2023, korban dihajar oleh beberapa warga di perumahan Rafada 2 Meteseh karena dituduh mencuri TV dan alat pertukangan.
Namun, setelah dilakukan investigasi oleh keluarga, kata Heru, ternyata korban tidak terbukti melakukan pencurian seperti yang dituduhkan oleh para warga.
Heru menceritakan, sebelum dikabarkan meninggal pada sore sekitar jam 18.00 WIB, pada pagi harinya sekitar jam 08.30 korban dijemput oleh tiga orang menggunakan dua sepeda motor oleh oknum polisi berinisial S bersama dua warga Perumahan Rafada 2 saat korban akan sarapan pagi.
Tanpa tau sebabnya, korban langsung diborgol dan dibawa ke Perumahan Rafada 2 Meteseh dan dihajar oleh beberapa warga, termasuk satu diantaranya diketahui merupakan oknum polisi berinisial S dan 2 oknum TNI masing-masing bernama Praka A (28) dan Praka N (28).
"Di situ terjadi proses penganiayaan, disuruh mengaku, diinterogasi dengan nada ancaman, nada keras, kami ada videonya semua, itu diinterogasi sendiri oleh saudara S yang kebetulan berdinas di Satnarkoba Polrestabes Semarang," ucap Heru.
Setelah dianiaya di perumahan Rafada 2, lanjut Heru, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boja dan korban pun akhirnya dibawa oleh petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Boja, korban diduga mengalami penganiayaan lagi hingga mengalami kesakitan dan dibawa ke Puskesmas Boja 1 pada siang hari. Setelah dinyatakan kondisinya membaik oleh dokter yang memeriksa, korban kembali dibawa ke Polsek Boja untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun pada sore harinya korban tiba-tiba tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba ke Puskesmas Boja 1.
"Kami menduga korban ini meninggal di Polsek, tapi pihak Polsek ketika kami konfirmasi menyatakan meninggalnya di Puskesmas Boja. Sedangkan Puskesmas Boja ketika kami konfirmasi dan saya ketemu langsung dengan dokternya menyatakan bahwa ketika sampai di Puskesmas itu korban sudah dalam kondisi meninggal dunia," terang Heru.
Mewakili keluarganya, Heru berharap para pelaku yang terlibat dapat ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Khusus untuk saudara S ini karena keterlibatannya itu dari awal sampai terakhir dia berani menuduh tanpa bukti, menculik bahkan dalam proses penganiayaan dia terlibat, kami ingin hukum yang seadil-adilnya kalau memang itu mencukupi pasalnya ya di PTDH karena tidak layak menjadi aparat penegak hukum," ucapnya.
Tetangga melihat korban dijemput 3 orang
Suparyono (50), seorang tetangga yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban sempat melihat korban dijemput oleh 3 orang menggunakan dua sepeda motor pada pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Waktu itu kan Selasa 30 Mei 2023, saya gak bekerja karena saya mriang berat. Saya bangun agak siang kira-kira jam 8 saya sarapan, setelah sarapan saya ke ruang tamu duduk sambil menyalakan rokok. Selang beberapa waktu kemudian ada dua motor naik lewat depan rumah ke rumahnya Antok. Selang beberapa menit, dua motor itu sudah turun lagi ke bawah sambil memboncengkan si Antok," ujarnya.
Pada sore harinya, Suparyono mengaku kaget saat melihat isi WhatsApp group RT yang mengabarkan bahwa Antok ketangkap warga karena dituduh mencuri di perumahan Rafada 2.
"Dalam hati saya kan, ketangkap gimana wong Antok aja dijemput kok ditangkap. Dan malamnya saya buka WhatsApp lagi karena di situ saya mriang saya banyak tidurnya. Saya setelah magrib tidur lagi, bangun-bangun saya buka WhatsApp melihat si Antok sudah meninggal," ungkap Suparyono
Di tempat yang sama, Achmad Misrin, SH, MH dari Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (JAKERHAM) yang juga sebagai Kuasa Hukum keluarga korban Jemy Antok Losha berharap agar penyidik bisa secepatnya menangkap para pelaku yang terlibat dan menerapkan pasal berlapis kepada otak pelakunya.
"Menurut saya ini bukan hanya penganiayaan, kalau saya melihat dari pihak kepolisian hanya menerapkan pasal tunggal 170, padahal di sini sudah ada perencanaan. Saya menyatakan ini penculikan karena tidak menyertakan surat tugas, menjemput orang, kemudian memborgol, kemudian dia melakukan penganiayaan, baru kemudian diserahkan ke kepolisian di Polsek jadi ini menurut saya sudah masuk ke perencanaan, ke 338 340 hingga korban akhirnya meninggal dunia," terangnya.
Editor : Maulana Salman