get app
inews
Aa Read Next : Ditargetkan Rampung Maret, Ini 9 Aturan Turunan UU No 23 tahun 2022 tentang IKN

Rapat Hingga Dinihari, Pansus Sepakat Sahkan RUU IKN Hari Ini

Selasa, 18 Januari 2022 | 07:30 WIB
header img
Gedung DPR RI. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat tingkat panitia kerja dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Senin (17/1/2022). Rapat digelar secara marathon hingga Selasa (18/1/2022) dinihari. Hasilnya, menyepakati membawa RUU IKN ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah rancangan undang-undang ini, Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II, apakah bisa kita setujui?" kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat.

Rapat dilangsungkan di ruang rapat pansus, Gedung DPR RI, dipimpin secara bergantian oleh politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang dan politisi Nasdem Saan Mustopa. Dari pihak pemerintah diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Sedangkan DPD RI oleh Agustin Teras Narang.

Dalam rapat itu masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terkait RUU IKN dalam wujud koreksi, revisi, dan perbaikan redaksi pasal demi pasal. Namun, secara umum, hampir semua fraksi menyetujui pasal demi pasal yang dibahas dalam draf RUU IKN tersebut.

"Bapak ibu sekalian untuk DIM klaster sudah kita selesaikan, masih ada empat klaster lagi yang akan kita tuntaskan, setelah itu raker dengan empat kementerian," kata Junimart.

"Untuk itu, atas kesepakatan dan diskusi dari meja pimpinan, kira skors 10 menit dan kami dari meja pimpinan para kapoksi untuk bertemu dalam rangka menyatukan persepsi dan irama," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan memimpin daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang diberi nama Nusantara. Apakah nanti tetap kepala otorita atau lainnya.

Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh Presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Namun, untuk status wilayahnya akan sama dengan provinsi. Hal itu dinilai tidak konsisten oleh Pansus RUU IKN.

"Pemerintah sepakat menjadikan IKN baru sebagai daerah pemerintahan daerah khusus (pemdasus) IKN, itu sudah kita bahas setingkat provinsi. Tapi bentuk pemerintahannya adalah badan otorita yang dikepalai oleh Kepala otorita. Ini menjadi tidak konsisten," ujar anggota Pansus RUU IKN Muslim dalam rapat siang tadi.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut