get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-siap, CPNS Fresh Graduate Ditempatkan di IKN Tahun Ini

RUU IKN Sah Jadi UU No 3 Tahun 2022, Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Aturan Turunan

Jum'at, 18 Februari 2022 | 23:59 WIB
header img
RUU IKN telah resmi menjad Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Foto: Dok. Sindonews

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022.

Kabar itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong. Dikatakan, UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kepanjangan dari Ibu Kota Nusantara sesuai dengan RUU yang diajukan ke DPR RI.

"Benar menjadi Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang IKN. Saya dapat pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada 18 Januari 2022 sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.

Meski telah sah menjadi Undang-Undang, kata Wandy, namun untuk memulai pembangunan ibu kota baru masih harus menunggu aturan turunan.

"Tunggu peraturan turunannya seperti peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Targetnya Maret-April ini bisa selesai," ungkap Wendy.

Sebagai informasi, pemerintah sejak 2019 telah mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Paser Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam pasal 1 RUU IKN yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 lalu disebutkan "Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini".

Dalam pasal 9 juga disebutkan "Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".

Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.

Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.

Pemerintah sedang menyusun sepuluh aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal ini meliputi pembentukan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN.

Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya dilakukan melalui lima tahapan yakni tahap pertama pada 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut