get app
inews
Aa Read Next : Inilah 6 Aturan Turunan UU IKN yang Jadi Prioritas Segera Diterbitkan

Ditargetkan Rampung Maret, Ini 9 Aturan Turunan UU No 23 tahun 2022 tentang IKN

Sabtu, 19 Februari 2022 | 00:35 WIB
header img
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada 18 Januari 2022 sudah menyetujui pengesahan RUU IKN. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang Nomor 23 tahun 2022, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunannya.

Sebanyak sembilan aturan turunan yang akan menjadi acuan teknis pelaksanaan Undang-Undang IKN ini ditargetkan rampung pada Maret-April tahun ini.

"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, Jumat (18/2/2022).

Sebelumnya Wandy mengatakan, meski RUU IKN telah disahkan menjadi Undang-undang setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022, namun untuk memulai pembangunan ibu kota baru masih harus menunggu aturan turunan.

"Tunggu peraturan turunannya seperti peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain," ungkapnya.

Lebih lanjut Wandy memaparkan sembilan aturan turunan UU IKN yang tengah disusun pemerintah:

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN)

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN)

3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN)

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut