Ia mengungkapkan, para pihak baik yang mengajukan banding atau pihak jaksa penuntut, masing-masing dapat mengajukan permohonan pendampingan Komisi Yudisial perihal pengawasan.
"Kami di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pun, ada badan pengawas (bawas) internal kami tentu berjalan secara profesional tanpa ada intervensi," jelas Bambang Sunarto Utoyo.
Sementara itu, Suryono Pane, Kuasa Hukum Mohammad Khanif terdakwa dalam kasus tersebut langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Pekalongan.
Ia menyampaikan, dalam sidang agenda pembacaan amar putusan atas kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk pada PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) yang digelar pada Jumat 7 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan terhadap Mohammad Khanif yang juga menjabat Direktur PT PAJ.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar kabar mengenai putusan ini satu minggu sebelumnya, yang membuatnya yakin bahwa ada upaya persekongkolan jahat untuk membuat kliennya kalah dalam persidangan.
Pane menyoroti beberapa pertimbangan di persidangan yang menurutnya "sesat", khususnya terkait kepemilikan merek tersebut.
Editor : Maulana Salman